Always Be Professional

Search This Blog

November 27, 2020

CYBERLAW

 

Pada artikel ini kita akan membahas mengenai cyberlaw. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw adalah Aspek hukum yang istilahnya  berasal dari  cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi  setiap  aspek  yang  berhubungan  dengan  orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya.Cyberlaw sangat dibutuhkan seiring dengan perkembang teknologi computer yang sangat pesat. Banyak sekali dampak negative yang di timbulkan akibat dari perkembangan teknologi computer. 


Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw) yang sungguh sudah tidak terkontrol lagi. Orang-orang merasa bebas mengutarakan pendapatnya tanpa mengetahui hukum yang tersedeia. Alih-alih memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, teknologi disalahgunakan. 


TUJUAN CYBERLAW

Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan kata lain, Cyber Law diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber.

RUANG LINGKUP CYBERLAW

Ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. selain itu, juga menjelaskan kasus apa saja yang di tangani oleh cyberlaw. Berikut adalah ruang lingkup dari cyberlaw:

1. Copy Right (Hak Cipta)

2. Trademark (Hak Merk)

3. Defamation (Pencemaran Nama Baik)

4. Hate Speech (Fitnah, Penghinaan,Penistaan)

5. Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas computer)

6. Regulation Internet Resource

7. Privacy

8. Duty Care (Prinsip Kehati-hatian)

9. Criminal Liability

10. Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll)

11. Electronic Contract (kontrak elektronik dan di tanda tangan digital)

12. Pornography

13. Robbery (Pencurian)

14. Consumer Protection (Perlindungan konsumen)

15. E-Commerce, E- Government


UU YANG MENGATUR TENTANG TEKNOLOGI INFORMASI

UU yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :

UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.

UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:

1. Pornografi di Internet

2. Transaksi di Internet

3. Etika pengguna Internet

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarangdalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasalyang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukanoleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).


No comments:

Post a Comment