Always Be Professional

Search This Blog

February 13, 2020

4 Hal Yang Harus Dihindari Dalam Menggunakan Internet


Jadi, ada beberapa hal yang harus kalian perhatikan dalam menggunakan internet baik itu media sosial, google, atau sejenisnya. Jangan sampai karna kesalahan kalian, kalian bisa masuk penjara dan menghabiskan waktu di jeruji besi. Kalian mau emang nya ????????

Makanya baca artikel ini baik-baik……………………………….




    1.      Jangan menghina orang lain di medsos.

Hal yang satu ini sangat penting guys, kita selaku warga Negara indonesia yang baik harus mencerminkan nilai-nilai pancasila yang sudah kita pelajari dari sejak kita kecil. Dalam sila pancasila tepatnya sila ke-2 kita harus saling menghormati orang lain. Tidak boleh menghina orang lain.

Jangan sampai karna kemajuan teknologi kita menjadi manusia yang tidak memiliki hati nurani. Jangan jadikan media sosial sebagai media untuk saling menghina, mencaci maki satu sama lain. Ingat “TIDAK ADA MANUSIA YANG PANTAS UNTUK DI BULLY”.

Jika kalian melakukan hal ini, maka hukum akan bertindak. Sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.



    2.      Hindari situs-situs negative.

Hal yang satu ini juga tidak kalah penting, di Indonesia banyak sekali pemuda yang sudah terjerumus kedalam situs negative. Salah satunya adalah pornografi. Pornografi dapat merusak otak anak, tepatnya pada salah satu bagian otak depan yang disebut Pre Frontal Cortex (PFC).

Bahayanya juga apabila seorang kecanduan pornografi maka mereka akan mempunyai rasa ingin mencoba, sehingga timbulah tindakan asusila yang sangat bertentangan dengan norma yang berkembang di kehidupan masyarakat indonesia.

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.



    3.      Tidak mempergunakan ilmu mengenai hacking, cracking untuk kejahatan.

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan jaringan dan data harusnya kita tidak melakukan hal ini untuk kegiatan yang merugikan Negara. Jangan sampai ilmu yang kita punya tidak mepunyai keberkahan. Apabila kita terbukti melakukan kegiatan ini maka, sesuai dengan Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahundan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.



    4.      Jangan menipu konsumen jika hendak berjualan.

Jangan pernah untuk menipu seseorang demi kepentingan pribadi, karna ini patinya akan sangat merugikan kedua belah pihak. Pada saat sekarang maraknya penipuan di dunia e-commerce. Ini pastinya sangat tidak baik untuk di contoh. Apabila kalian terbukti melakukan ini kalian bisa terjerat dalam pasal 28 UU ITE tahun 2008. Yang mana menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.

No comments:

Post a Comment