Always Be Professional

Search This Blog

November 20, 2020

Kejahatan Komputer

 


Pad topic kali ini kita akan membahas mengenai kejahatan computer. Perkembangan computer didunia sungguh sangat pesat. Banyak sekali keuntungan yang bisa kita dapat dari berkembangnya teknologi computer didunia maupun di indonesia sendiri. Seperti saat sekarang hampir emua kalangan masyarakat menggunakan computer dalam pengerjaan tugas. Seperti para pegawai pemerintah, siswa, maupun pelaku wirausaha dibidang teknologi. Sungguh banyak sekali manfaat yang kita dapatkan dari perkembangan teknologi.


Tapi apakah kalian tau ? bahwa dengan berkembangnya teknologi computer akan membat bahaya diri kita sendiri ataupun orang lain. Pada saat sekarang banyak sekali penyalahgunaan data yang membuat  data kita tersebar ataupun di curi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Hal tersebut dapat menimbulkan tidakan criminal yang pastinya akan merugikan diri kita dan orang lain. Ada anyak skelai kejahatan di bidang teknologi yang terjadi baik di dunia maupun pada indonesia sendiri. Erikut adalah berbagai macam kejahatan computer :

1. Konten illegal 

Merupakan kejahatan menyampaikan informasi data tertentu ke internet yang tidak benar dan tidak etis, dan dapat dianggap melanggar ketertiban dan kenyamanan serta hokum-hukum yang berlaku.

2. Pemalsuan Data

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai dokumen privasi melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

3. Akses Tanpa ijin

Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer orang lain dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. salah satu yang paling banyak terjadi adalah hacking.

4. Mencuri Data

Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Mencuri data merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.

Kegiatan kejahatan dalam dunia teknologi juga pastinya memiliki motif yang mendorong orang trsebut melakukan kejahatan :

1. Motif Intelektual 

Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.

2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal

Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.


Indonesia sendiri merupakan Negara yang cukup tegas dalam menyelesaikan masalah ini. indonesia mempunyai peraturan khusus yang mengatur tentang hal ini yaitu : UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.

UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang: Pornografi di Internet, Transaksi di Internet, Etika pengguna Internet.


No comments:

Post a Comment