Always Be Professional

Search This Blog

December 18, 2020

Hak Kekayaan Intelektual

 


Pada topic kali ini kita akan memabhas mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatuperaturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). HAKI merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia.


Hal ini dilakukan karena agark karya yang kita buat dengan kesungguhan dan ide kita sneidri tidak di klaim dan di contoh serta di jiplak sembarangan sesuka hati tanpa ada izin. Obyek bidang HAKI yang dikenal di Indonesia adalah sesuatu yang menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya HAKI dibagi menjadi: Hak Cipta, Hak Kekayaan Indistri, Hak Paten dan Hak Merek.

1. Hak Cipta 

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

3. Hak Kekayaan Industri 

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

4. Hak Merek

Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.


Ada banyak sekali ciptaan yang dapat dilindungi diantaranya Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni batik; Fotografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. Di indonesia sendiri sudah banyak karya-karya yang sudah memiliki hak cipta. 


Untuk mendapatkan hak cipta kita juga harus membayar. Untuk Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan & berupa Program Komputer

Secara Elektronik (online) : 200.000 & 300.000

Secara Non Elektronik (manual) : 250.000 & 350.000

Sedangkan untuk Umum

Secara Elektronik (online) : 400.000 & 600.000

Secara Non Elektronik : 500.000 & 600.000


No comments:

Post a Comment